You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidanegara
Desa Sidanegara

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022

DWI PRASETIA 18 Juli 2022 Dibaca 152 Kali

 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan secara resmi Tema dan Logo yang akan dipergunakan dalam rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan perihal Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 RI tersebut kepada jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Surat Mensesneg tersebut ditujukan kepada semua Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Dalam surat Mensesneg itu disampaikan bahwa, tema yang diusung pada Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Selanjutnya, untuk menyemarakkan HUT RI Tahun 2022, semua instansi pemerintah diminta diantaranya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1 s.d. 31 Agustus 2022, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, sejak 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022, sesuai pedoman yang ada.

Selain itu, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi, tepat pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit) agar menghentikan semua kegiatan, dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai daerah. Namun, hal itu dikecualikan bagi masyarakat dengan kegiatan yang bila dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selengkapnya dapat di lihat di link berikut : www.setneg.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image