Artikel
KTP Elektronik
20 Januari 2023 11:10:13
Admin SID
243 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
- Penerbitan KTP EL
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | PENERBITAN KTP BARU: 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;dan 2. KK. PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin; 2. KK; 3. dokumen perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG 1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kabupaten/Kota atau UPT Dinas/Kota daerah asal; 2. KTP-el dari daerah asal; dan 3. KK, jika menumpang KK. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan 2. KK. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat Keterangan Pindah; 2. Kartu Izin Tinggal Tetap; 3. KK; dan 4. KTP-el Daerah Asal 5. Fotokopi KK; 6. Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI). PENERBITAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN DATA 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Kartu izin tinggal tetap; dan 4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. PENERBITAN KTP-EL KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Dokumen perjalanan; dan 4. Kartu izin tinggal tetap PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KTP-el yang rusak; 3. KK; 4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan 5. Kartu izin tinggal tetap. PENERBITAN KTP-EL DILUAR DOMISILI 1. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan 2. KK. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | PELAYANAN DI KECAMATAN : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online; 3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online ; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online; 3. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. 4. Petugas Operator melakukan Pencetakan KTP-el berdasarkan urutan pengajuan cetak |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) menit |
4. | Biaya | GRATIS |
Sumber : Dinpendukcapil Kab. Purbalingga