You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sidanegara

Desa Sidanegara

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Sidanegara

Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Panduan Layanan Desa

KTP Elektronik

Admin SID
20 Januari 2023
1.164 Kali Views
  1. Penerbitan KTP EL
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan PENERBITAN KTP  BARU:
1.  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;dan
2.  KK.
PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
2.  KK;
3.  dokumen perjalanan; dan
4.  kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG
1.  Surat keterangan pindah dari Dinas Kabupaten/Kota atau UPT Dinas/Kota daerah asal;
2.  KTP-el dari daerah asal; dan
3.  KK, jika menumpang KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.  surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan
2.  KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  Surat Keterangan Pindah;
2.  Kartu Izin Tinggal Tetap;
3.  KK; dan
4.  KTP-el Daerah Asal
5.  Fotokopi KK;
6.  Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI).
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN DATA
1.  KK;
2. KTP-el lama;
3.  Kartu izin tinggal tetap; dan
4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  KK;
2.  KTP-el lama;
3.  Dokumen perjalanan; dan
4.  Kartu izin tinggal tetap
PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  Surat keterangan hilang dari kepolisian;
2.  KTP-el yang rusak;
3.  KK;
4.  Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan
5.  Kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL DILUAR DOMISILI
1.  tidak melakukan perubahan data penduduk; dan
2.  KK.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur PELAYANAN DI KECAMATAN :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online;
3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online ;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online;
3. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
4. Petugas Operator melakukan Pencetakan KTP-el berdasarkan urutan pengajuan cetak
3. Jangka Waktu Penyelesaian 30 (tigapuluh) menit
4. Biaya GRATIS

Sumber  : Dinpendukcapil Kab. Purbalingga

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA