call 082328371818| mail_outline sidanegaraklg@gmail.com
19 Feb 2020 20:58:08 35 Kali
Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.
Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
date_range 09 Juni 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 20 Juli 2023 12:31:44
place Lokasi : Kediaman Bpk. Paryono
account_circle Koordinator : Wediarto