rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

082328371818 mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • PARYONO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TASWIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

2

Kemarin

21

Minggu Ini

53

Bulan Ini

78

Bulan Lalu

219

Tahun Ini

930

Tahun Lalu

2,130

Total
fingerprint
PPID Desa

10 Apr 2020 08:22:05 85 Kali

Profil Singkat PPID Desa


PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal  ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

 

Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa  dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ( Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 ). Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa


Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa ( Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 )


Pasal 9 yaitu :
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.


Pasal 10 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi :
    a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
    c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
(4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
 
Pasal 11 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; 
    b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
    a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
    d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.


Pasal 12 yaitu :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
No. HP :
Email : sidanegaraklg@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 712
Kemarin : 1.446
Total Pengunjung : 1.108.843
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur