Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
10 Apr 2020 08:22:05 85 Kali
Profil Singkat PPID Desa
PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.
Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ( Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 ). Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa ( Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 )
Pasal 9 yaitu :
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Pasal 10 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi :
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
(4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pasal 11 yaitu :
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat;
b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :
a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Pasal 12 yaitu :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :
a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
date_range 09 Juni 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 20 Juli 2023 12:31:44
place Lokasi : Kediaman Bpk. Paryono
account_circle Koordinator : Wediarto
Hari ini | : | 712 |
Kemarin | : | 1.446 |
Total Pengunjung | : | 1.108.843 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.16.1.1 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
HUT IDI 73 di Laksanakan Di Sidanegara
date_range 29 Oktober 2023 favorite 105 Kali
Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet
date_range 19 Oktober 2023 favorite 124 Kali
Infografis APBDes Perubahan Tahun 2023
date_range 08 September 2023 favorite 182 Kali
Siswa SMP datangi Pemdes Sidanegara... ada apakah?
date_range 21 Agustus 2023 favorite 180 Kali
Pelatihan e-Layanan mantapkan digitalisasi layanan ePBB
date_range 15 Agustus 2023 favorite 133 Kali
Uji Coba layanan SAMSAT BUDIMAN oleh BUMDes Tirta Langgeng
date_range 15 Agustus 2023 favorite 278 Kali
PERATURAN DESA NO 2 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 158 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 100.203 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 46.329 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
date_range 27 Oktober 2020 favorite 41.359 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
date_range 18 Februari 2021 favorite 24.820 Kali
Apa itu SDGs Desa dan 18 Tujuannya
date_range 16 Februari 2021 favorite 20.995 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 19.798 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak
date_range 14 Juli 2022 favorite 10.670 Kali
Membangkitkan UMKM Perempuan dan Kelompok Ekonomi Mikro Indonesi
date_range 21 Desember 2022 favorite 85 Kali
Pelajar Belum Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
date_range 12 Juli 2023 favorite 95 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2016 favorite 583 Kali
Akta Kelahiran
date_range 31 Desember 2020 favorite 286 Kali
RADIYANTO, KEPALA DUSUN 1
date_range 01 Juni 2020 favorite 37 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 19.798 Kali
KELEMBAGAAN LAINNYA
date_range 13 Juli 2022 favorite 329 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |