Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Sidanegara yang dapat dilakukan oleh pemohon:
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Sidanegara, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, whatsapp dan melalui telepon.
Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sidanegara akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Sidanegara bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Sidanegara (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).
Untuk selanjutnya, PPID Desa Sidanegara akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Sidanegara akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.
Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.
Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Sidanegara kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Sidanegara dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.