PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERSYARATAN |
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR |
|
WAKTU PENYELESAIAN |
Tanggapan PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
BIAYA / TARIF |
PPID DESA SIDANEARA menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen untuk penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi. |
PENGADUAN PELAYANAN |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara sebagai berikut : 1. Datang langsung Desa Sidanegara, Jl. Raya Sidanegara RT 01 Rw 06, Kaligondang Purbalingga, Kode Pos : 53391 2. Melalui surel sidanegaraklg@gmail.com |