Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Sidanegara dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sidanegara dengan alamat :
KANTOR DESA SIDANEGARA
Sidanegara RT 01 RW 06
Sidanegara, Kaligondang, Purbalingga
Kode Pos 53391
Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sidanegara dengan alamat Email : sidanegaraklg@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Sidanegara untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.