Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
call 081390484950| mail_outline sidanegaraklg@gmail.com
18 Feb 2021 17:03:04 14.100 Kali
Pak, deneng dalan nggone nyong ora diaspal aspal??? Dalane wis kaya kolam iwak lele kae..
Pak, Dana Desane sing semilyar jajal nggo mbangun kae..
Pak, deneng nggone nyong urung ditalud, duite maring ndi kuwe..
Sering sekali mendengar hal hal seperti itu??
Malah ada yang siaran live di facebook segala.. hehe...
Mari kita belajar, bagaimana si pembangunan di desa itu, gimana tahapannya, biar ada sedikit gambaran tentang proses pembangunan di desa.
Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
1) Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.
Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
3) Pengawasan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
4) Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Jadi pada dasarnya seperti itulah tahapan tahapan dalam pelaksanaan pembangunan. Jika masih kurang jelas, bisa mencari referensi referensi dari berbagai media yang ada sekarang.
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
Status Peserta BPJS PBI Pusat Februari 2023..!!!
date_range 02 Maret 2023 favorite 44 Kali
Status Peserta BPJS PBI Pusat Januari 2023..!!!
date_range 01 Maret 2023 favorite 60 Kali
Identitas Kependudukan Digital
date_range 20 Januari 2023 favorite 39 Kali
KTP Elektronik
date_range 20 Januari 2023 favorite 27 Kali
Kartu Keluarga
date_range 20 Januari 2023 favorite 27 Kali
Poyandu Lansia
date_range 14 Januari 2023 favorite 37 Kali
PPID DESA SIDANEGARA
date_range 13 Januari 2023 favorite 36 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 66.442 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 32.219 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
date_range 27 Oktober 2020 favorite 16.822 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
date_range 18 Februari 2021 favorite 14.100 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 10.460 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 5.821 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
date_range 19 Februari 2021 favorite 4.913 Kali
Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan
date_range 06 Februari 2021 favorite 394 Kali
Klasifikasi dan kelas jalan, jangan salah paham....
date_range 25 Maret 2021 favorite 485 Kali
BAWASLU - Desa Sidanegara dilaunching Sebagai Desa Anti Politik Uang
date_range 07 Oktober 2021 favorite 253 Kali
Awal mula SID
date_range 31 Maret 2013 favorite 235 Kali
Download Formulir
date_range 30 Maret 2021 favorite 408 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 5.821 Kali
Posyandu
date_range 01 Agustus 2022 favorite 286 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |