Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
6 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
3 Orang |
18 Feb 2021 17:03:04 27.176 Kali
Pak, deneng dalan nggone nyong ora diaspal aspal??? Dalane wis kaya kolam iwak lele kae..
Pak, Dana Desane sing semilyar jajal nggo mbangun kae..
Pak, deneng nggone nyong urung ditalud, duite maring ndi kuwe..
Sering sekali mendengar hal hal seperti itu??
Malah ada yang siaran live di facebook segala.. hehe...
Mari kita belajar, bagaimana si pembangunan di desa itu, gimana tahapannya, biar ada sedikit gambaran tentang proses pembangunan di desa.
Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
1) Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.
Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
3) Pengawasan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
4) Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Jadi pada dasarnya seperti itulah tahapan tahapan dalam pelaksanaan pembangunan. Jika masih kurang jelas, bisa mencari referensi referensi dari berbagai media yang ada sekarang.
Pada artikel ini
04 Juli 2023 04:34:23
03 Juli 2023 21:36:29
11 April 2023 13:24:39
Untuk artikel ini
Belum ada agenda
Hari ini | : | 154 |
Kemarin | : | 1.184 |
Total Pengunjung | : | 1.251.552 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.201.97.138 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Temu Teknik PPHBN Desa Sidanegara
date_range 26 Juli 2024 favorite 35 Kali
HUT IDI 73 di Laksanakan Di Sidanegara
date_range 29 Oktober 2023 favorite 221 Kali
Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet
date_range 19 Oktober 2023 favorite 243 Kali
Infografis APBDes Perubahan Tahun 2023
date_range 08 September 2023 favorite 288 Kali
Siswa SMP datangi Pemdes Sidanegara... ada apakah?
date_range 21 Agustus 2023 favorite 280 Kali
Pelatihan e-Layanan mantapkan digitalisasi layanan ePBB
date_range 15 Agustus 2023 favorite 236 Kali
Uji Coba layanan SAMSAT BUDIMAN oleh BUMDes Tirta Langgeng
date_range 15 Agustus 2023 favorite 441 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 109.565 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
date_range 27 Oktober 2020 favorite 51.437 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 50.012 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
date_range 18 Februari 2021 favorite 27.176 Kali
Apa itu SDGs Desa dan 18 Tujuannya
date_range 16 Februari 2021 favorite 23.238 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 21.095 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak
date_range 14 Juli 2022 favorite 13.201 Kali
Tata Cara Pengajuan Keberatan
date_range 01 Juni 2020 favorite 65 Kali
Profil Desa Sidanegara
date_range 24 Juli 2023 favorite 337 Kali
Profil Pimpinan
date_range 27 Oktober 2020 favorite 944 Kali
Pelatihan e-Layanan mantapkan digitalisasi layanan ePBB
date_range 15 Agustus 2023 favorite 236 Kali
Realisasi APBDes 2022
date_range 10 Januari 2023 favorite 61 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 109.565 Kali
Waspada terhadap Penawaran Investasi Bodong yang Mencantumkan Logo OJK.
date_range 12 Agustus 2022 favorite 198 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |