rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

call 082328371818| mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

  • PARYONO

    Kepala Desa

  • TASWIN

    Sekretaris Desa

  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
fingerprint
Klasifikasi dan kelas jalan, jangan salah paham....

25 Mar 2021 14:26:55 675 Kali

Tiba tiba saja teringat tentang kasus viral beberapa minggu yang lalu antara Pak Guru Eko dan Perangkat Desa, admin serasa ingin membahas hal ini yaitu masalah jalan. Bagaimana klasifikasi dan pihak pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan terhadap jalan. Admin akhirnya mencari dari berbagai sumber, dan seperti ini lah hasilnya:

  1. STATUS JALAN

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Jalan Nasional
  2. Jalan Provinsi
  3. Jalan Kabupaten
  4. Jalan Kota
  5. Jalan Desa

Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Nasional

Jalan Nasional terdiri dari:

  1. Jalan Arteri Primer
  2. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
  3. Jalan Tol
  4. Jalan Strategis Nasional

Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.

Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

  1. Jalan Provinsi

Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:

  1. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
  2. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
  3. Jalan Strategis Provinsi
  4. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

  1. Jalan Kabupaten

Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:

  1. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
  2. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
  3. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
  4. Jalan strategis kabupaten.

Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

  1. Jalan Kota

Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota

  1. Jalan Desa

Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.

  1. KELAS JALAN

Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

  1. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
  2. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:

  1. Jalan Kelas I

Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

  1. Jalan Kelas II

Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

  1. Jalan Kelas III

Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

  1. Jalan Kelas Khusus

Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:

  1. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
  2. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
  3. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
  4. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

 

Semoga informasi diatas bisa menjadi bahan pengetahuan baru bagi kita semua, dan bijaklah dalam ber medsos.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 38 TAHUN 2004. TENTANG. JALAN

221.41 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Aparatur Desa

insert_photo Album Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Info Media Sosial