call 082328371818| mail_outline sidanegaraklg@gmail.com
20 Jan 2023 11:10:13 92 Kali
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | PENERBITAN KTP BARU: 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;dan 2. KK. PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin; 2. KK; 3. dokumen perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG 1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kabupaten/Kota atau UPT Dinas/Kota daerah asal; 2. KTP-el dari daerah asal; dan 3. KK, jika menumpang KK. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan 2. KK. PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat Keterangan Pindah; 2. Kartu Izin Tinggal Tetap; 3. KK; dan 4. KTP-el Daerah Asal 5. Fotokopi KK; 6. Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI). PENERBITAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN DATA 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Kartu izin tinggal tetap; dan 4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. PENERBITAN KTP-EL KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Dokumen perjalanan; dan 4. Kartu izin tinggal tetap PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KTP-el yang rusak; 3. KK; 4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan 5. Kartu izin tinggal tetap. PENERBITAN KTP-EL DILUAR DOMISILI 1. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan 2. KK. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | PELAYANAN DI KECAMATAN : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online; 3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online ; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online; 3. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. 4. Petugas Operator melakukan Pencetakan KTP-el berdasarkan urutan pengajuan cetak |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) menit |
4. | Biaya | GRATIS |
Sumber : Dinpendukcapil Kab. Purbalingga
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
date_range 09 Juni 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 20 Juli 2023 12:31:44
place Lokasi : Kediaman Bpk. Paryono
account_circle Koordinator : Wediarto