SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

Sosialisasi PPKM

16 Februari 2021 04:01:58  Admin SID  584 Kali Dibaca 

Penyebaran COVID-19 di Indonesia nggak kelar-kelar. Setiap hari kasus meningkat meski upaya memutus mata rantai terus dilakukan. Di awal pandemi, kita merasakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini muncul kebijakan baru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Apa sih PPKM?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan PPKM bukan pelarangan aktivitas, melainkan sekadar pembatasan.

"Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya," kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Kapan mulai berlaku?
PPKM yang menggantikan PSBB itu diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Di daerah mana aja?
Di sebagian wilayah Jawa dan Bali seperti DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

  • Jawa Barat di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan wilayah Bandung Raya.
  • Banten hanya prioritas di Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
  • DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.
  • Bali prioritas wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan sekitarnya.

Gubernur atau kepala daerah merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan.

Seperti apa poin-poin aturannya?
Melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali.

  • Kantor, harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.
  • Sektor esensial, beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi, beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan.
  • Tempat ibadah, pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:591
    Kemarin:562
    Total Pengunjung:1.393.056
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.128.192.189
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 61.331 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 30.218 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 15.137 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.825 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.802 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.336 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.230 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur