
SIDANEGARA - Assalamu’alaikum para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen nomor 473 tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini.
Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.
Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikaha.
Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan.
Isi Keputusan SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020
tentang juknis pencatatan Pernikahan
Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan pernikahan.
Kesatu : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuan bagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan terhadap kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksaaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Kedua, petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan secara rinci diatur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputuasan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Kamaruddin Amin.
Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu
Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag.
Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini.
Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.