You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidanegara
Desa Sidanegara

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan

Admin SID 15 September 2020 Dibaca 5.151 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan

SIDANEGARA - Assalamu’alaikum para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen nomor 473 tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini.

Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikaha.

Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan.

Isi Keputusan SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020

tentang juknis pencatatan Pernikahan

Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan pernikahan.

Kesatu : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuan bagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan terhadap kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksaaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.

Kedua, petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan secara rinci diatur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputuasan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Kamaruddin Amin.

Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu

Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag.

Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini.

Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image