SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan

15 September 2020 20:01:40  Admin SID  5.289 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

SIDANEGARA - Assalamu’alaikum para ASN PNS maupun pramubakti yang bekerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan ditetapkan juknis pencatatan nikah melalui Perdirjen nomor 473 tahun 2020 tentu kepada yang terkait untuk segera menyesuaikan dan mengikuti yang menjadi ketentuan pada juknis ini.

Yang menjadi pertimbangan dalam SK Dirjen bimis ini, yang pertama yaitu untuk melaksanakan peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Yang kedua yaitu dengan pertimbangan diatas perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikaha.

Apa saja yang ada dalam keputusan pada SK ini? Berikut yang ada dalam kata memutuskan.

Isi Keputusan SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020

tentang juknis pencatatan Pernikahan

Menetapkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan pernikahan.

Kesatu : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan merupakan acuan bagi Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan terhadap kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksaaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.

Kedua, petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan secara rinci diatur sebagaimana tersebut dalam lampiran keputuasan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Kamaruddin Amin.

Kesimpulan dari keputusan SK Dirjen ini yaitu

Pertama, sebagai acuan pihak yang berkepentingan dan satu pengertian dalam pencatatan nikah orang Islam pada Kemenag.

Kedua, lampiran juknis kesatuan merupakan satu kesatuan dengan SK Dirjen ini.

Ketiga, mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2020.

Unduh Lampiran:
Perdirjen 473 Tahun 2020 ttg Juknis Pencatatan Nikah

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:84
    Kemarin:286
    Total Pengunjung:1.381.384
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.71.93
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 60.328 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 30.000 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 14.862 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.687 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.678 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.289 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.162 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur