SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital (IKD) !!!!!!

11 Januari 2023 15:32:27  AGUS RIYONO  1.040 Kali Dibaca  Berita Desa

SIDANEGARA - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui Smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor Handpone
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  • Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan atau Desa)
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai

Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :

  1. KTP Digital
  2. Kartu Keluarga Digital
  3. Vaksin Covid-19
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  6. BPJS Kesehatan
  7. BPJS Ketenagakerjaan
  8. Data KPU

Manfaat :

  • Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  • Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
  • Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, dan tinggal di wilayah yang sulit akses internet akan tetap menggunakan KTP-EL fisik.

 

Download apk Identitas Kependudukan Digital di :

https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id&hl=id≷=US

(athars)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:227
    Kemarin:334
    Total Pengunjung:1.381.861
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.132.49
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 60.354 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 30.005 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 14.875 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.689 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.680 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.291 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.165 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur