
SIDANEGARA - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui Smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor Handpone
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
- Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan atau Desa)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai
Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :
- KTP Digital
- Kartu Keluarga Digital
- Vaksin Covid-19
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Data KPU
Manfaat :
- Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
- Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, dan tinggal di wilayah yang sulit akses internet akan tetap menggunakan KTP-EL fisik.
Download apk Identitas Kependudukan Digital di :
https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id&hl=id≷=US
(athars)