SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

DTSEN Itu Apa....Apa Cuma Ganti Nama

07 Juli 2025 16:51:35  AGUS RIYONO  65 Kali Dibaca  Berita Lokal

SIDANEGARA - Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah Indonesia kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sistem basis data terpadu yang menjadi rujukan utama.

Apa Itu DTSEN?
DTSEN merupakan sistem integrasi data sosial ekonomi yang menyatukan berbagai sumber informasi penting, antara lain:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
  • P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi)

Dengan menyatukan data dari berbagai sumber, DTSEN membantu pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial dan program pemberdayaan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Landasan Hukum: Penetapan Desil sebagai Rujukan Bantuan Sosial
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada Mei 2025, DTSEN kini menjadi acuan dalam menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga melalui sistem Desil. Sistem ini digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (terkaya).

Berikut adalah ketentuan penerima bantuan sosial berdasarkan desil:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH):
    Diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1 hingga Desil 4.
  2. Program Sembako (BPNT):
    Menjangkau keluarga dari Desil 1 hingga Desil 5.
  3. Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN):
    Sama seperti BPNT, ditujukan untuk Desil 1 hingga Desil 5.
  4. Program Kesejahteraan Sosial Lainnya:
    Prioritas untuk Desil 1 hingga Desil 5, atau sesuai asesmen khusus program terkait.

Dengan demikian, keluarga di luar Desil 1–5 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial, kecuali dalam program-program tertentu yang bersifat spesifik.

Bagaimana Peringkat Desil Ditentukan?
Penentuan peringkat desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui data yang dikumpulkan dari sensus, survei sosial ekonomi seperti Regsosek, dan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.

Penilaian dilakukan berdasarkan sekitar 29 indikator utama, di antaranya:

  • Status kepemilikan dan kondisi rumah
  • Sumber penghasilan keluarga
  • Kepemilikan aset (seperti ternak, kendaraan)
  • Jumlah tanggungan dalam keluarga

Data ini diolah untuk mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori desil, mulai dari yang paling miskin hingga yang sangat kaya.

Kategori dan Estimasi Pendapatan per Desil
Berikut adalah estimasi penghasilan per kapita per bulan untuk masing-masing desil:

Desil Kategori Perkiraan Pendapatan
1 Miskin Ekstrem Rp800.000
2 Miskin Rp800.000 – Rp1,2 juta
3 Rentan Miskin Rp1,2 juta – Rp1,8 juta
4 Menengah Bawah Rp1,8 juta – Rp2,5 juta
5 Menengah Rp2,5 juta – Rp3,5 juta
6 Menengah Atas Rp3,5 juta – Rp4,8 juta
7 Mapan Rp4,8 juta – Rp6,5 juta
8 Kaya Rp6,5 juta – Rp10 juta
9 Sangat Kaya Rp10 juta – Rp20 juta
10 Super Kaya > Rp20 juta

Mengapa DTSEN Penting?
Penggunaan DTSEN menjamin bahwa setiap rupiah bantuan sosial disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Tidak hanya mencegah tumpang tindih data penerima, sistem ini juga membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

Dengan memahami posisi kita dalam sistem desil, masyarakat dapat mengetahui peluang mereka untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan dari negara—sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup agar naik ke kategori kesejahteraan yang lebih baik.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:520
    Kemarin:988
    Total Pengunjung:1.465.272
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.113
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 65.649 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 31.896 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 16.508 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
19 Februari 2021 | 8.591 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
03 Januari 2022 | 8.493 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
15 September 2020 | 5.755 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.532 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur