You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidanegara
Desa Sidanegara

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Aturan Pemberian Nama Anak 

DWI PRASETIA 14 Juli 2022 Dibaca 13.795 Kali

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

Adapun tiga larangan tersebut diantaranya, yaitu:

  1. larangan dalam menyingkat nama
  2. tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama
  3. tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang telah diunggah dalam halaman resmi Kemendagri, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan. 

Selain itu dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi". Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir. 

Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata. Sehingga nama-nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 


Berdasarkan aturan baru KTP itu, dihimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anaknya lebih dari dua kata. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image