SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

Kader Pembangunan Manusia

13 Juli 2022 06:34:48  DWI PRASETIA  21.857 Kali Dibaca 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting.

Selain itu juga, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita stunting.

Itulah alasan, mengapa, Kementrian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, salah satu untuk pencegahan stuting .

Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai :

  1. Penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Untuk lebih jelasnya, apa definisi,kriteria dan tugas dari Kader Pembangunan Manusia, silahkan simak pembahasanya dibawah ini.

Definisi KPM

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.

Kriteria KPM

Kriteria KPM adalah sebagai berikut:

  1. Berasal dari warga masyarakat Desa setempat.
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat.
  4. Pendidikan minimal SLTP.

 

Tugas KPM

Tugas KPM meliputi:

  • Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  • Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  • Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  • Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
  • Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  • Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

Pedoman Umum KPM dapat di download melalui link dibawah :

 

Unduh Lampiran:
Pedoman Umum KPM

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:73
    Kemarin:286
    Total Pengunjung:1.381.373
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.97.98
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 60.328 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 29.999 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 14.862 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.687 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.677 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.288 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.162 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur