You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidanegara
Desa Sidanegara

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

PPKM Berbasis Mikro

Admin SID 16 Februari 2021 Dibaca 368 Kali
PPKM Berbasis Mikro

SIDANEGARA - Selasa Malam, (16/02/2021) di Aula Balaidesa Sidanegara Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa (RT, RW, BPD, LPMD KPMD dan Tokoh) melaksanakan Rapat Koordinasi serta membentuk Pos Komando (POSKO)Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Sidanegara Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga.


Ini merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Bupati Purbalingga tanggal 8 Februari 2021 Nomor : 300/1492 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga. Acara pada rapat ini di hadiri juga oleh Bapak Bripka Icuk Pepyi Mariyanto sekalu BHABINKAMTIBMAS Desa Sidanegara dan Bapak Agus Pamungkas selaku BABINSA Desa Sidanegara.

Bapak Paryono selaku Kepala Desa Sidanegara menjelaskan apa yang harus di laksanakan Pemerintah Desa berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Desa Sidanegara diantaranya 

  1. Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan kewenangan desa;
  2. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19;
  3. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk);
  4. Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
  5. Membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
  6. Memastikan tersedia dan berfungsinya tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  7. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
  8. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten

Dari rapat koordinasi tersebut di sepakati Tim Posko PPKM Berbasis Mikro Desa Sidanegara tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Sidanegara Nomor : 360/01 TAHUN 2021 Tanggal 16 Februari 2021 tentang PEMBENTUKAN POS KOMANDO (POSKO) PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) DI DESA SIDANEGARA.

Penulis : Kontributor Desa
Foto : Radiyanto

 

"Wow
Janu 18 Februari 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image