SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

PPKM Berbasis Mikro

16 Februari 2021 16:47:27  Admin SID  425 Kali Dibaca  Berita Desa

SIDANEGARA - Selasa Malam, (16/02/2021) di Aula Balaidesa Sidanegara Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa (RT, RW, BPD, LPMD KPMD dan Tokoh) melaksanakan Rapat Koordinasi serta membentuk Pos Komando (POSKO)Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Sidanegara Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga.


Ini merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Bupati Purbalingga tanggal 8 Februari 2021 Nomor : 300/1492 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga. Acara pada rapat ini di hadiri juga oleh Bapak Bripka Icuk Pepyi Mariyanto sekalu BHABINKAMTIBMAS Desa Sidanegara dan Bapak Agus Pamungkas selaku BABINSA Desa Sidanegara.

Bapak Paryono selaku Kepala Desa Sidanegara menjelaskan apa yang harus di laksanakan Pemerintah Desa berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Desa Sidanegara diantaranya 

  1. Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan kewenangan desa;
  2. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19;
  3. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk);
  4. Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
  5. Membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
  6. Memastikan tersedia dan berfungsinya tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  7. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
  8. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten

Dari rapat koordinasi tersebut di sepakati Tim Posko PPKM Berbasis Mikro Desa Sidanegara tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Sidanegara Nomor : 360/01 TAHUN 2021 Tanggal 16 Februari 2021 tentang PEMBENTUKAN POS KOMANDO (POSKO) PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) DI DESA SIDANEGARA.

Penulis : Kontributor Desa
Foto : Radiyanto

 

Janu
18 Februari 2021 10:41:11
Wow

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:141
    Kemarin:562
    Total Pengunjung:1.392.606
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.28.251
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 61.314 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 30.210 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 15.120 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.824 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.793 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.335 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.227 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur