SIDANEGARA - Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
- Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam;
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.