Artikel
Instruksi Mendes PDTT tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi khusus kepada para Kepala Desa. Instruksi Menteri Desa tersebut adalah Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa tersebut diteken pada tanggal 6 Februari 2021 di Jakarta.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 harus dipahami sebagai bentuk usaha Pemerintah dalam menjaga dan mengutamakan keselamatan Masyarakat.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa ditujukan kepada Kepala Desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa memiliki garis besar isi sebagai berikut:
- Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
- Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa lebih dalam lagi menginstruksikan untuk:
- Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
- Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
- Ketiga, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
- Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
- Kelima, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
- Keenam, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Unduh Lampiran:
Instruksi Mendes PDTT No 1 Tahun 2021