SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

Instruksi Mendes PDTT tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

08 Februari 2021 09:39:50  Admin SID  664 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi  khusus kepada para Kepala Desa. Instruksi Menteri Desa tersebut adalah Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa tersebut diteken pada tanggal 6 Februari 2021 di Jakarta.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 harus dipahami sebagai bentuk usaha Pemerintah dalam menjaga dan mengutamakan keselamatan Masyarakat.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa ditujukan kepada Kepala Desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa memiliki garis besar isi sebagai berikut:

  1. Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
  3. Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa lebih dalam lagi menginstruksikan untuk:

  1. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
  2. Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
  3. Ketiga, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (TestingTracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
  4. Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
  5. Kelima, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
  6. Keenam, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Unduh Lampiran:
Instruksi Mendes PDTT No 1 Tahun 2021

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:239
    Kemarin:334
    Total Pengunjung:1.381.873
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.254.133
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur