You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sidanegara

Desa Sidanegara

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Sidanegara

Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Kartu Identitas Anak ( KIA )

Admin SID
27 Oktober 2020
817 Kali Views

erdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA