Berikut langkah – langkah permohonan Kartu Keluarga ( KK ) :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
 - Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
 
- 
- Surat pengantar dari RT/RW
 - Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
 - Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
 
 
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
 - Kartu Keluarga yang lama
 - Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
 - Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
 - Surat pengantar dari RT/RW
 - Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
 - Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
 - Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
 - Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
 
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
 - Kartu Keluarga yang lama
 - Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
 - Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
 
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
 - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
 - Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
 - Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
 - Dokumen keimigrasian bagi orang asing
 
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
A. Memiliki Data Dukung
- Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
 - Mengisi formulir pendataan penduduk;
 - Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
 - Surat kelahiran;
 - Akta kelahiran;
 - Ijazah;
 - Surat nikah;
 - Paspor;
 - Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.
 
B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
- Surat pengantar dari desa / kelurahan;
 - Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
 - Mengisi form pendataan penduduk.