SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Artikel

KARTU KELUARGA

27 Oktober 2020 13:43:56  Admin SID  914 Kali Dibaca 

Berikut langkah – langkah permohonan Kartu Keluarga ( KK ) :

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  • Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW
    2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  5. Surat pengantar dari RT/RW
  6. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  9. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

A. Memiliki Data Dukung

  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.

B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali

  1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
  3. Mengisi form pendataan penduduk.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
Email : sidanegaraklg@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:417
    Total Pengunjung:1.382.462
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.153.20
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

27 Oktober 2020 | 60.383 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
18 Februari 2021 | 30.013 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
14 Juli 2022 | 14.888 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak 
03 Januari 2022 | 7.698 Kali
PANCA PRASETYA KORPRI
19 Februari 2021 | 7.684 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
15 September 2020 | 5.294 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
19 Februari 2021 | 2.168 Kali
KIP Kuliah, 5 hal yang perlu kamu tau....

Absensi Perangkat

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 16:00:00
    Selasa 07:30:00 16:00:00
    Rabu 07:30:00 16:00:00
    Kamis 07:30:00 16:00:00
    Jumat 07:30:00 15:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur