
Jakarta, Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (23/2/2021).
Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 12 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahminarrahim, Program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (23/2/2021).
Kuota yang tersedia pada gelombang 12 kali ini adalah 600.000 peserta dengan target 2,7 juta peserta pada semester I tahun ini. Pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu saat kuota telah terpenuhi. "Kami terus memantau hari per hari, begitu kuota terisi langsung kami tutup," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Selasa. Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terbuka untuk 600.000 Orang
Apa saja syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12?
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Bagi yang ingin mendaftar, berikut caranya:
- Masuk ke situs www. prakerja.go.id, lalu klik 'Daftar'
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
- Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
- Setelah itu, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri
- Login dengan alamat e-mail dan kata sandi atau password yang telah didaftarkan
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, dan klik 'Berikutnya'
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Sumber : Kompas.com
"Telat lihat infonya. Tolong nanti diinfokan lagi yang gelombang 13 min.