rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

082328371818 mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • PARYONO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TASWIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

6

Kemarin

36

Minggu Ini

53

Bulan Ini

53

Bulan Lalu

272

Tahun Ini

930

Tahun Lalu

2,183

Total
fingerprint
Instruksi Mendes PDTT tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa

08 Feb 2021 09:39:50 589 Kali

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi  khusus kepada para Kepala Desa. Instruksi Menteri Desa tersebut adalah Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa tersebut diteken pada tanggal 6 Februari 2021 di Jakarta.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 harus dipahami sebagai bentuk usaha Pemerintah dalam menjaga dan mengutamakan keselamatan Masyarakat.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa ditujukan kepada Kepala Desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa memiliki garis besar isi sebagai berikut:

  1. Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
  3. Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa lebih dalam lagi menginstruksikan untuk:

  1. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
  2. Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
  3. Ketiga, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (TestingTracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
  4. Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
  5. Kelima, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
  6. Keenam, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Instruksi Mendes PDTT No 1 Tahun 2021

341.61 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
No. HP :
Email : sidanegaraklg@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 196
Kemarin : 806
Total Pengunjung : 1.132.257
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur