PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
| PERSYARATAN | 
  | 
| SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR | 
| 
 
 
  | 
| WAKTU PENYELESAIAN | 
| Tanggapan PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 
| BIAYA / TARIF | 
| PPID DESA SIDANEARA menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen untuk penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi. | 
| PENGADUAN PELAYANAN | 
| 
 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara sebagai berikut : 1. Datang langsung Desa Sidanegara, Jl. Raya Sidanegara RT 01 Rw 06, Kaligondang Purbalingga, Kode Pos : 53391 2. Melalui surel sidanegaraklg@gmail.com  | 
                