Artikel
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
Apa itu RPJM Desa?
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
- RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
- RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
- RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 seperti di bawah ini :
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain:
- penetapan dan penegasan batas Desa;
- pendataan Desa;
- penyusunan tata ruang Desa;
- penyelenggaraan musyawarah Desa;
- pengelolaan informasi Desa;
- penyelenggaraan perencanaan Desa;
- penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
- penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
- pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
- kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan
lingkungan Desa antara lain:
- tambatan perahu;
- jalan pemukiman;
- jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
- pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
- lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
- infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kesehatan antara lain:
- air bersih berskala Desa;
- sanitasi lingkungan;
- pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
- sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- taman bacaan masyarakat;
- pendidikan anak usia dini;
- balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
- sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi Desa.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara
lain:
- pasar Desa;
- pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
- penguatan permodalan BUM Desa;
- pembibitan tanaman pangan;
- penggilingan padi;
- lumbung Desa;
- pembukaan lahan pertanian;
- pengelolaan usaha hutan Desa;
- kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal penangkap ikan;
11.cold storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
- pelestarian lingkungan hidup antara lain:
- penghijauan;
- pembuatan terasering;
- pemeliharaan hutan bakau;
- perlindungan mata air;
- pembersihan daerah aliran sungai;
- perlindungan terumbu karang; dan
- kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- pembinaan lembaga adat;
- pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
- pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- pelatihan teknologi tepat guna;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat
Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan,
- kelompok tani,
- kelompok masyarakat miskin,
- kelompok nelayan,
- kelompok pengrajin,
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
- kelompok pemuda;dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 7
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan
prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa; dan
- penetapan RPJM Desa.
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- kepala Desa selaku pembina;
- sekretaris Desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
- anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan
perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Paragraf 3
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a.
(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi
tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Pasal 11
(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan
dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan
pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Paragraf 4
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal 12
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan data Desa;
- penggalian gagasan masyarakat; dan
- penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 13
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengambilan data dari dokumen data Desa;
- pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber
daya sosial budaya yang ada di Desa.
(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 14
(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang
pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 15
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa
sebagai sumber data dan informasi.
(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus
unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok perajin;
- kelompok perempuan;
- kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
- kelompok masyarakat miskin;dan
- kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil
penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat
menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 17
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana
kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format usulan rencana kegiatan.
(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan
Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
- data Desa yang sudah diselaraskan;
- data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk
ke Desa;
- data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun
dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 19
(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil
pengkajian keadaan Desa.
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan
Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa.
Paragraf 5
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan
menyepakati sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi
dan misi kepala Desa; dan
- rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi
berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
membahas sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
- sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
- rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh
perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,
dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 22
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman
bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 23
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil
penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim
penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Pasal 24
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah
disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan
kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa,
dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
Pasal 25
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 26
(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Paragraf 8
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan
perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang
RPJM Desa.
Pasal 28
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Unduh Lampiran:
Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa