rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

082328371818 mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • PARYONO

    Kepala Desa

  • TASWIN

    Sekretaris Desa

  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

1

Hari Ini

4

Kemarin

5

Minggu Ini

27

Bulan Ini

78

Bulan Lalu

193

Tahun Ini

930

Tahun Lalu

2,104

Total
fingerprint
Form Nikah N1 - N7 Terbaru

27 Okt 2020 14:33:51 40.737 Kali

Blangko formulir kehendak nikah mulai dari model N1 – N7 terbaru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan yang mulai berlaku semenjak dilakukan penetapan, SK Dirjen atau Pendirjen Bimis ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020.

N1 Pengantar Nikah
N2 Permohonan Kehendak Nikah
N3 Permohonan Pencatatan Isbat
N4 Persetujuan Calon Pengantin
N5 Surat Izin Orang Tua
N6 Surat Keterangan Kematian
N7 Formulir Penolakan Kehendak Nikah Rujuk.

N1 Pengantar Nikah

Surat ini berasal dari Desa atau kelurahan yang berisi tentang data calon pengantin dari pihak atau wanita yang ditanda tangani oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP calon manten.

Didalamnya berisi biodata catin dan juga status apakah dia jejaka perawan beristri duda janda sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kemudian pada bagian bawah adalah keterangan atau pernyataan bahwa calon pengantin merupakan anak dari pernikahan (kalau hasil pernikahan) antara seorang pria dan wanita yang disebutkan dalam form dimaksud.

Pada bagian paling bawah ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah dilengkapi dengan stempel serta tanggal penanda tanganan.

N2 Permohonan Kehendak Nikah

Formulir permohonan kehendak nikah ini ditandai dengan kode N2 dimana pada form ini terdapat nama calon suami dan istri kemudian hari tanggal dan jam rencana pernikahan.

Pada bagian bawahnya dituliskan tempat akad nikah apakah akan dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama di Balai Nikah ataupun sesuai dengan permintaan dari wali calon pengantin.

Form ini diajukan oleh calon mempelai atau orang yang mewakili, jangan lupa untuk menanda tangani pada kolom permohonan yang terletak di sebelah kanan.

Pada form ini terdapat kendali berupa lampiran yang ada dalam pengajuan berkas seperti surat pengantar nikah, persetujuan calon mempelai, fotokopi ktp, akte kelahiran, kartu keluarga, pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.

N3 Permohonan Pencatatan Isbat

Bisa dikatakan ini merupakan form baru dimana pada SK Dirjen Sebelumnya yang bernomor NOMOR 713 TAHUN 2018 belum ada keberadaan dari formulir ini.

Bentuknya mirip mirip dengan form n2 hanya ada perbedaan dimana tanggal pernikahan diganti dengan penetapan dan darimana penetapan ini dibuat oleh Pengadilan Agama.

Selanjutnya pada surat surat yang diperlukan terdapat putusan isbat, fc ktp, fc kk, dan pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.

Pada bagian tanda tangan terdapat kolom tanggal diterima serta diterima oleh Kepala KUA/ PPN LN.

Di sebelah kanan ada salam penutup (wassalam) dan tanda tangan pemohon.

N3 Persetujuan Pengantin

Dalam lembaran kertas ini berisi pernyataan dengan sungguh sungguh tentang kesediaan dari calon mempelai untuk menikah secara suka rela dan kesadaran diri sendiri, tidak ada paksaan dari orang lain serta persetujuan untuk melangsungkan pernikahan.

Merupakan form yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak calon pengantin dimana pada form blangko ini tidak terdapat tanda tangan dari pejabat desa/kelurahan ataupun KUA.

Dengan begitu apabila surat ini hilang ketlisut atau rusak, catin bisa membuatnya sendiri dan diketik rapi kemudian membubuhkan tanda tangan pada kolom yang telah disediakan. Jangan lupa isi tanggal penanda tangannya.

Pada blangko sebelumnya, persetujuan pengantin ini diberi kode model N3 juga, akan tetapi pada bagian kata perkawinan sebagaimana dalam form lawas, diubah dengan kata pernikahan pada juknis terbaru ini.

Meskipun tidak ada tanda tangan pejabat pada formulir ini, biasanya sudah menjadi satu paket dalam pelayanan surat menyurat dari desa atau kelurahan bagi catin yang mengajukan permohonan nikah.

N5 Formulir surat izin orang tua

Merupakan surat izin dari orang tua yang harus ada keberadaannya bagi calon mempelai baik laki laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun.

File ini mencantumkan biodata ayah dan ibu calon pengantin (atau yang menggantikannya sebagai wali, semisal kakek, paman, saudara kandung dll sebagai pengampu) dan biodata sang anak atau yang diampu, milai dari nama nik KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat.

Didalamnya berisi pemberian izin kepada anak atau yang diampu untuk melakukan pernikahan dengan seseorang yang juga dicantumkan secara terperinci dalam berkas ini.

Uniknya di zaman dahulu sebelum ada model seperti form yang sekarang (ada tanda garis miring yang berarti atau) dimana hanya ada ayah dan ibu, saat itu beberapa kali terjadi kejadian menarik dimana orang tuanya (entah ayah atau ibu ataupun keduanya) yang telah meninggal akan tetapi terdapat tanda tangan di kolom ayah ibu secara lengkap ???? .

N6 Surat Keterangan Kematian suami atau istri

Ini merupakan salah satu form yang tak lekang oleh zaman atau waktu dalam hal kode, dimana dari tahun ke tahun dekade sebelumnya masih setia memakai kode model N6.

Blangko formulir N6 untuk pengajuan permohonan nikah adalah suatu surat dari kepala desa yang berisi tentang keterangan kematian suami atau istri calon pengantin dimana disebutkan biodata si mayit seperti nama, anak siapa, NIK, ttl, kewarganegaraan, agama, pekerjan, dan alamat.

Kemudian disebutkan kapan tanggal bulan meninggalnya.

Pada bagian bawahnya disebutkan nama suami atau istri yang terakhir si mayit semasa hidupnya.

Dan diakhiri dengan tanggal pembuatan surat lengkap dengan tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkannya (dalam hal ini lurah atau kepala desa) disertakan tanda tangan dan stempel resmi.

N7 surat penolakan kehendak nikah rujuk

Sebenarnya surat ini dibuat oleh pihak Kantor Urusan Agama dan di tanda tangani oleh Kepala KUA ataupun penghulu.

Surat ini berisi penolakan pendaftaran kehendak nikah dari calon mempelai atau yang mewakili dikarenakan kekurangan persyaratan administrasi atau sebab lainnya.

Akan tetapi pada prakteknya, apabila kekurangan yang bersifat administrasi jarang memakai penolakan dengan surat, cukup disampaikan dengan lisan untuk melengkapi kekurangan dalam pengajuan.

Yang terjadi dalam munculnya atau dikeluarkan surat model N7 formulir penolakan kehendak nikah paling lazim karena usia calon pengantin dibawah 19 tahun sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana baik laki laki atau perempuan dibawah usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi nikah dari PA jika hendak melangsungkan ijab Kabul di KUA.

Sebagai salah satu persyaratan pengajuan dispensasi nikah dari PA adalah adanya surat penolakan dari KUA berupa N7.

 

Form Nikah Baru

356.78 KB
cloud_download Unduh
chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Pemdes Sidanegara

    30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak.
  • person
    ALI MAHZUN

    30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
No. HP :
Email : sidanegaraklg@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.057
Kemarin : 1.026
Total Pengunjung : 1.099.296
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur