Blangko formulir kehendak nikah mulai dari model N1 – N7 terbaru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan yang mulai berlaku semenjak dilakukan penetapan, SK Dirjen atau Pendirjen Bimis ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020.
N1 Pengantar Nikah
N2 Permohonan Kehendak Nikah
N3 Permohonan Pencatatan Isbat
N4 Persetujuan Calon Pengantin
N5 Surat Izin Orang Tua
N6 Surat Keterangan Kematian
N7 Formulir Penolakan Kehendak Nikah Rujuk.
N1 Pengantar Nikah
Surat ini berasal dari Desa atau kelurahan yang berisi tentang data calon pengantin dari pihak atau wanita yang ditanda tangani oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP calon manten.
Didalamnya berisi biodata catin dan juga status apakah dia jejaka perawan beristri duda janda sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kemudian pada bagian bawah adalah keterangan atau pernyataan bahwa calon pengantin merupakan anak dari pernikahan (kalau hasil pernikahan) antara seorang pria dan wanita yang disebutkan dalam form dimaksud.
Pada bagian paling bawah ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah dilengkapi dengan stempel serta tanggal penanda tanganan.
N2 Permohonan Kehendak Nikah
Formulir permohonan kehendak nikah ini ditandai dengan kode N2 dimana pada form ini terdapat nama calon suami dan istri kemudian hari tanggal dan jam rencana pernikahan.
Pada bagian bawahnya dituliskan tempat akad nikah apakah akan dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama di Balai Nikah ataupun sesuai dengan permintaan dari wali calon pengantin.
Form ini diajukan oleh calon mempelai atau orang yang mewakili, jangan lupa untuk menanda tangani pada kolom permohonan yang terletak di sebelah kanan.
Pada form ini terdapat kendali berupa lampiran yang ada dalam pengajuan berkas seperti surat pengantar nikah, persetujuan calon mempelai, fotokopi ktp, akte kelahiran, kartu keluarga, pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.
N3 Permohonan Pencatatan Isbat
Bisa dikatakan ini merupakan form baru dimana pada SK Dirjen Sebelumnya yang bernomor NOMOR 713 TAHUN 2018 belum ada keberadaan dari formulir ini.
Bentuknya mirip mirip dengan form n2 hanya ada perbedaan dimana tanggal pernikahan diganti dengan penetapan dan darimana penetapan ini dibuat oleh Pengadilan Agama.
Selanjutnya pada surat surat yang diperlukan terdapat putusan isbat, fc ktp, fc kk, dan pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.
Pada bagian tanda tangan terdapat kolom tanggal diterima serta diterima oleh Kepala KUA/ PPN LN.
Di sebelah kanan ada salam penutup (wassalam) dan tanda tangan pemohon.
N3 Persetujuan Pengantin
Dalam lembaran kertas ini berisi pernyataan dengan sungguh sungguh tentang kesediaan dari calon mempelai untuk menikah secara suka rela dan kesadaran diri sendiri, tidak ada paksaan dari orang lain serta persetujuan untuk melangsungkan pernikahan.
Merupakan form yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak calon pengantin dimana pada form blangko ini tidak terdapat tanda tangan dari pejabat desa/kelurahan ataupun KUA.
Dengan begitu apabila surat ini hilang ketlisut atau rusak, catin bisa membuatnya sendiri dan diketik rapi kemudian membubuhkan tanda tangan pada kolom yang telah disediakan. Jangan lupa isi tanggal penanda tangannya.
Pada blangko sebelumnya, persetujuan pengantin ini diberi kode model N3 juga, akan tetapi pada bagian kata perkawinan sebagaimana dalam form lawas, diubah dengan kata pernikahan pada juknis terbaru ini.
Meskipun tidak ada tanda tangan pejabat pada formulir ini, biasanya sudah menjadi satu paket dalam pelayanan surat menyurat dari desa atau kelurahan bagi catin yang mengajukan permohonan nikah.
N5 Formulir surat izin orang tua
Merupakan surat izin dari orang tua yang harus ada keberadaannya bagi calon mempelai baik laki laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun.
File ini mencantumkan biodata ayah dan ibu calon pengantin (atau yang menggantikannya sebagai wali, semisal kakek, paman, saudara kandung dll sebagai pengampu) dan biodata sang anak atau yang diampu, milai dari nama nik KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat.
Didalamnya berisi pemberian izin kepada anak atau yang diampu untuk melakukan pernikahan dengan seseorang yang juga dicantumkan secara terperinci dalam berkas ini.
Uniknya di zaman dahulu sebelum ada model seperti form yang sekarang (ada tanda garis miring yang berarti atau) dimana hanya ada ayah dan ibu, saat itu beberapa kali terjadi kejadian menarik dimana orang tuanya (entah ayah atau ibu ataupun keduanya) yang telah meninggal akan tetapi terdapat tanda tangan di kolom ayah ibu secara lengkap ???? .
N6 Surat Keterangan Kematian suami atau istri
Ini merupakan salah satu form yang tak lekang oleh zaman atau waktu dalam hal kode, dimana dari tahun ke tahun dekade sebelumnya masih setia memakai kode model N6.
Blangko formulir N6 untuk pengajuan permohonan nikah adalah suatu surat dari kepala desa yang berisi tentang keterangan kematian suami atau istri calon pengantin dimana disebutkan biodata si mayit seperti nama, anak siapa, NIK, ttl, kewarganegaraan, agama, pekerjan, dan alamat.
Kemudian disebutkan kapan tanggal bulan meninggalnya.
Pada bagian bawahnya disebutkan nama suami atau istri yang terakhir si mayit semasa hidupnya.
Dan diakhiri dengan tanggal pembuatan surat lengkap dengan tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkannya (dalam hal ini lurah atau kepala desa) disertakan tanda tangan dan stempel resmi.
N7 surat penolakan kehendak nikah rujuk
Sebenarnya surat ini dibuat oleh pihak Kantor Urusan Agama dan di tanda tangani oleh Kepala KUA ataupun penghulu.
Surat ini berisi penolakan pendaftaran kehendak nikah dari calon mempelai atau yang mewakili dikarenakan kekurangan persyaratan administrasi atau sebab lainnya.
Akan tetapi pada prakteknya, apabila kekurangan yang bersifat administrasi jarang memakai penolakan dengan surat, cukup disampaikan dengan lisan untuk melengkapi kekurangan dalam pengajuan.
Yang terjadi dalam munculnya atau dikeluarkan surat model N7 formulir penolakan kehendak nikah paling lazim karena usia calon pengantin dibawah 19 tahun sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana baik laki laki atau perempuan dibawah usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi nikah dari PA jika hendak melangsungkan ijab Kabul di KUA.
Sebagai salah satu persyaratan pengajuan dispensasi nikah dari PA adalah adanya surat penolakan dari KUA berupa N7.
Dokumen Lampiran
Formuir-N1-N7.pdf"siap pak.
"SELAMAT BERAKTIVITAS