Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
22 Sep 2021 08:57:12 1.291 Kali
Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Pengertian Dana Desa
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
• Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
• Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
• Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
• Pembangunan energi baru dan terbarukan;
• Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
• Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
• Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Sumber : https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
date_range 09 Juni 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 20 Juli 2023 12:31:44
place Lokasi : Kediaman Bpk. Paryono
account_circle Koordinator : Wediarto
Hari ini | : | 740 |
Kemarin | : | 858 |
Total Pengunjung | : | 1.109.729 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.16.1.1 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
HUT IDI 73 di Laksanakan Di Sidanegara
date_range 29 Oktober 2023 favorite 107 Kali
Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet
date_range 19 Oktober 2023 favorite 126 Kali
Infografis APBDes Perubahan Tahun 2023
date_range 08 September 2023 favorite 184 Kali
Siswa SMP datangi Pemdes Sidanegara... ada apakah?
date_range 21 Agustus 2023 favorite 181 Kali
Pelatihan e-Layanan mantapkan digitalisasi layanan ePBB
date_range 15 Agustus 2023 favorite 135 Kali
Uji Coba layanan SAMSAT BUDIMAN oleh BUMDes Tirta Langgeng
date_range 15 Agustus 2023 favorite 282 Kali
PERATURAN DESA NO 2 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 160 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 100.223 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 46.347 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
date_range 27 Oktober 2020 favorite 41.388 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
date_range 18 Februari 2021 favorite 24.841 Kali
Apa itu SDGs Desa dan 18 Tujuannya
date_range 16 Februari 2021 favorite 21.004 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 19.805 Kali
Aturan Pemberian Nama Anak
date_range 14 Juli 2022 favorite 10.680 Kali
KELEMBAGAAN LAINNYA
date_range 13 Juli 2022 favorite 331 Kali
FERI J HANDOYO, AUR KEUANGAN
date_range 01 Juni 2020 favorite 44 Kali
Apel Pagi Pemerintah Desa
date_range 28 Juni 2022 favorite 145 Kali
Peta Wilayah Dusun 2
date_range 26 Juli 2022 favorite 116 Kali
PERATURAN DESA NO 2 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 160 Kali
Libur Nasional dan Cuti Bersama
date_range 14 Desember 2022 favorite 85 Kali
Uji Coba layanan SAMSAT BUDIMAN oleh BUMDes Tirta Langgeng
date_range 15 Agustus 2023 favorite 282 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |