rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

082328371818 mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • PARYONO

    Kepala Desa

  • TASWIN

    Sekretaris Desa

  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

1

Hari Ini

4

Kemarin

5

Minggu Ini

27

Bulan Ini

78

Bulan Lalu

193

Tahun Ini

930

Tahun Lalu

2,104

Total
fingerprint
Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

22 Sep 2021 08:57:12 1.276 Kali

Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.


Pengertian Dana Desa
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  •  Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

  • Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  • Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  • Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  • Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
     

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
 
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

• Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
• Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
• Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
• Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
• Pembangunan energi baru dan terbarukan;
• Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
• Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
• Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;


3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
 
Sumber : https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
No. HP :
Email : sidanegaraklg@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.109
Kemarin : 1.026
Total Pengunjung : 1.099.348
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur