You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidanegara
Desa Sidanegara

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

Pacar Kondang gelar BIMTEK SIPADES

DWI PRASETIA 23 November 2022 Dibaca 437 Kali
Pacar Kondang gelar BIMTEK SIPADES

Sinduraja – Pacar Kondang ( Paguyuban Carik Kaligondang ) hari ini 23 November 2022 mengadakan Acara Bimtek Pengelolaan Asset Desa . Bertempat  di Aula Balai Desa Sinduraja, acara dihadiri oleh para Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum se wilayah Kecamatan Kaligondang.  Bimtek dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan nara sumber dari Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga.  Pemahaman tentang dasar hukum, tugas dan kewajiban dari tim pengelola asset dijelaskan oleh Ibu. Azizah ( Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa ) dan dilanjutkan dengan praktek aplikasi SIPADES online yang di pandu oleh Bapak Giatno.  Praktek aplikasi di kerjakan step by step dan dipandu sehingga para peserta bisa memahami urutan urutan yang benar pada saat proses input asset. 

Acara yang digagas oleh Pacar Kondang ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga terkait asset desa yang pencatatannya masih secara manual oleh Desa desa di kecamatan Kaligondang walapun ada beberapa desa juga yang sudah melakukan pencatatan secara komputerisasi menggunakan aplikasi OpenSID.  Pengelolaan Aset Desa diharapkan menggunakan aplikasi SIPADES yang nantinya terkoneksi dengan SISKEUDES yang merupakan produk dari Kemendagri.

Diharapkan setelah pelatihan ini semua desa di Kecamatan Kaligondang bisa melakukan pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Pencatatan Asset dengan SIPADES akan mempermudah desa karena aplikasi ini merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga  dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa.

 

Banyak hal positif yang dapat diambil dari pelatihan ini. Berikut kesan tentang pelatihan ini dari beberapa peserta :

“Kesan e ya dadi ngrti mas sing awale blas ora paham dadi paham . Senajan mbene teori. Praktek e si mbh” kata mas Galank dari Sidareja

 

“Berdasarkan analisis saya, dari pelatihan tersebut saya memperoleh gambaran apa saja itu aset desa, dari deskripsi, tata aturannya, pemanfaatannya serta banyak hal yang lain yang selama ini terpendam.

Lain daripada itu, walau secara tupoksi aset desa masuk bagian kaur umum ternyata tetap memerlukan sinergi dengan kasi dan kaur lainnya yang diwadahi dalam 1 tim yang mempunyai ketetapan dari kepala desa untuk mengolah dan menginventarisasi aset desa. Bukan semata2 tugas kaur umum saja karena selama ini hal aset atau inventarisasi aset desa identik dengan dengan kaur umum saja.

Desa juga harus memprioritaskan pembelian dan pemanfaatan aset desa secara terencana sesuai dengan RPJMDes serta RKPdes taun berjalan agar pertanggungjawaban dana untuk pembelian aset desa bisa jelas.” Kata mas Agus dari Selanegara.

 

 

 

 

"sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa meringankan beban kerja petugas pengurus asset desa, serta dapat memberikan laporan asset yang transparan, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.
Pemdes Sidanegara 23 November 2022
"Mantap. Tugas perangkat desa yg semakin kompleks semoga sistem aplikasinya membantu meringankan beban kerja,
Laela NK 23 November 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image