Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
- Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore ( download )
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan atau Desa)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai
Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :
- KTP Digital
- Kartu Keluarga Digital
- Vaksin Covid-19
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Data KPU
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor Handpone
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.