Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
call 081390484950| mail_outline sidanegaraklg@gmail.com
20 Feb 2021 03:31:23 66.443 Kali
Apa itu RPJM Desa?
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?
Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 seperti di bawah ini :
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain:
(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
lingkungan Desa antara lain:
kesehatan antara lain:
pendidikan dan kebudayaan antara lain:
kondisi Desa.
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara
lain:
10.kapal penangkap ikan;
11.cold storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
Pasal 7
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan
prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
kabupaten/kota;
perencanaan pembangunan Desa; dan
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan
perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Paragraf 3
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a.
(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi
tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
Pasal 11
(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan
dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan
pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Paragraf 4
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal 12
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
kegiatan sebagai berikut:
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 13
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber
daya sosial budaya yang ada di Desa.
(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 14
(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang
pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 15
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa
sebagai sumber data dan informasi.
(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus
unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
budaya masyarakat Desa.
(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil
penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat
menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan
kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 17
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana
kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format usulan rencana kegiatan.
(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan
Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
ke Desa;
dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 19
(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil
pengkajian keadaan Desa.
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan
Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa.
Paragraf 5
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan
menyepakati sebagai berikut:
dan misi kepala Desa; dan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi
berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
membahas sebagai berikut:
perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,
dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 22
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman
bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 23
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil
penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim
penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Pasal 24
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah
disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan
kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa,
dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
Pasal 25
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 26
(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Paragraf 8
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan
perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang
RPJM Desa.
Pasal 28
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Untuk artikel ini
date_range 16 Februari 2021 10:58:42
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 25 Agustus 2021 11:27:43
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Wiji Hikmah Prastiwi
date_range 27 September 2021 08:08:26
place Lokasi : Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Pemdes Sidanegara
date_range 23 Oktober 2021 16:11:21
place Lokasi : Balaidesa Sidanegara
account_circle Koordinator : Paryono
date_range 24 Februari 2022 08:00:00
place Lokasi : Aula Balai Desa Sidanegara
account_circle Koordinator : Puskesmas Kaligondang
Status Peserta BPJS PBI Pusat Februari 2023..!!!
date_range 02 Maret 2023 favorite 44 Kali
Status Peserta BPJS PBI Pusat Januari 2023..!!!
date_range 01 Maret 2023 favorite 61 Kali
Identitas Kependudukan Digital
date_range 20 Januari 2023 favorite 40 Kali
KTP Elektronik
date_range 20 Januari 2023 favorite 27 Kali
Kartu Keluarga
date_range 20 Januari 2023 favorite 28 Kali
Poyandu Lansia
date_range 14 Januari 2023 favorite 37 Kali
PPID DESA SIDANEGARA
date_range 13 Januari 2023 favorite 37 Kali
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....
date_range 20 Februari 2021 favorite 66.443 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 32.221 Kali
Form Nikah N1 - N7 Terbaru
date_range 27 Oktober 2020 favorite 16.823 Kali
Pembangunan Desa, tahapannya bagaimana???
date_range 18 Februari 2021 favorite 14.100 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 10.460 Kali
Kader Pembangunan Manusia
date_range 13 Juli 2022 favorite 5.821 Kali
Optima Purbalingga, Layanan Online Pembuatan dokumen Adminduk.
date_range 19 Februari 2021 favorite 4.913 Kali
Peraturan Desa
date_range 20 April 2014 favorite 179 Kali
Peserta Vaksinasi COVID-19
date_range 01 Oktober 2021 favorite 635 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
date_range 29 Juli 2013 favorite 191 Kali
Info Rumah Sakit
date_range 26 Juli 2022 favorite 78 Kali
RKP Desa? Berikut penjelasan nya...
date_range 22 Februari 2021 favorite 32.221 Kali
Wilayah Desa
date_range 26 Agustus 2016 favorite 189 Kali
SK Dirjen Bimis No 473 Tahun 2020 Tentang Juknis Pencatatan Pernikahan
date_range 15 September 2020 favorite 2.225 Kali
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |