rss_feed

Desa Sidanegara

Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53391

082328371818 mail_outline sidanegaraklg@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • PARYONO

    Kepala Desa

  • TASWIN

    Sekretaris Desa

  • DWI PRASETIA, A.Md

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • FERI JUNIANTO HANDOYO

    KAUR KEUANGAN

  • TRIANA AMBARWATI

    KAUR PERENCANAAN

  • TRI LESTARI

    KASI PEMERINTAHAN

  • WIJI HIKMAH PRASTIWI

    KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • AGUS RIYONO, M.Pd

    KASI PELAYANAN

  • RADIYANTO

    KEPALA DUSUN 1

  • NGUDIONO

    KEPALA DUSUN 2

  • SUKARSO

    KEPALA DUSUN 3

settings Pengaturan Layar

SIDANEGARA YANG MAJU, MANDIRI, AMAN DAN TERTIB MENUJU MASYARAKAT YANG ADIL MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

4

Kemarin

4

Minggu Ini

26

Bulan Ini

78

Bulan Lalu

192

Tahun Ini

930

Tahun Lalu

2,103

Total
fingerprint
Apa itu RPJM Desa?? Beberapa hal yang harus kamu tau....

20 Feb 2021 03:31:23 99.234 Kali

Apa itu RPJM Desa?

 

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
  • RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
  • RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
  • RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

 

Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 seperti di bawah ini :

 

 

 

Bagian Kedua

Penyusunan RPJM Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 6

 

(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan

pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang

penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,

pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), antara lain:

  1. penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. pendataan Desa;
  3. penyusunan tata ruang Desa;
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
  5. pengelolaan informasi Desa;
  6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
  7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
  8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
  9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
  10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

  1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan

lingkungan Desa antara lain:

  1. tambatan perahu;
  2. jalan pemukiman;
  3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
  4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
  5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
  6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

 

 

 

  1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

kesehatan antara lain:

  1. air bersih berskala Desa;
  2. sanitasi lingkungan;
  3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
  4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  5. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. taman bacaan masyarakat;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
  5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai

kondisi Desa.

  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,

pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara

lain:

  1. pasar Desa;
  2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  3. penguatan permodalan BUM Desa;
  4. pembibitan tanaman pangan;
  5. penggilingan padi;
  6. lumbung Desa;
  7. pembukaan lahan pertanian;
  8. pengelolaan usaha hutan Desa;
  9. kolam ikan dan pembenihan ikan;

10.kapal penangkap ikan;

11.cold storage (gudang pendingin);

12.tempat pelelangan ikan;

13.tambak garam;

14.kandang ternak;

15.instalasi biogas;

16.mesin pakan ternak;

17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

  1. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
  2. penghijauan;
  3. pembuatan terasering;
  4. pemeliharaan hutan bakau;
  5. perlindungan mata air;
  6. pembersihan daerah aliran sungai;
  7. perlindungan terumbu karang; dan
  8. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:

  1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. pembinaan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:

  1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;

 

 

  1. pelatihan teknologi tepat guna;
  2. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat

Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;

  1. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  2. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. kelompok usaha ekonomi produktif;
  4. kelompok perempuan,
  5. kelompok tani,
  6. kelompok masyarakat miskin,
  7. kelompok nelayan,
  8. kelompok pengrajin,
  9. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
  10. kelompok pemuda;dan
  11. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Pasal 7

 

(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan

mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.

(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan

prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dengan kegiatan yang meliputi:

  1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan

kabupaten/kota;

  1. pengkajian keadaan Desa;
  2. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  4. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah

perencanaan pembangunan Desa; dan

  1. penetapan RPJM Desa.

 

Paragraf 2

 

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

 

Pasal 8

 

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

  1. kepala Desa selaku pembina;
  2. sekretaris Desa selaku ketua;
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
  4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan

masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur

masyarakat lainnya.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)

orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan

perempuan.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Desa.

 

 

Pasal 9

 

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. pengkajian keadaan Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  4. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Paragraf 3

 

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

 

Pasal 10

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan

pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf a.

(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan

Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi

tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:

  1. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  2. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  4. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  5. rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 11

 

(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan

dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan

pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.

(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,

pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan

masyarakat Desa.

(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan

pembangunan yang akan masuk ke Desa.

(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

 

Paragraf 4

Pengkajian Keadaan Desa

Pasal 12

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.

(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi

kegiatan sebagai berikut:

  1. penyelarasan data Desa;
  2. penggalian gagasan masyarakat; dan
  3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam

rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

 

Pasal 13

 

(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)

huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  1. pengambilan data dari dokumen data Desa;
  2. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya

alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber

daya sosial budaya yang ada di Desa.

(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dituangkan dalam format data Desa.

(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran

laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka

penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 14

 

(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang

pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.

(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi

dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi

penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan

kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Pasal 15

 

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan

secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa

sebagai sumber data dan informasi.

 

 

 

(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus

unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. kelompok tani;
  6. kelompok nelayan;
  7. kelompok perajin;
  8. kelompok perempuan;
  9. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
  10. kelompok masyarakat miskin;dan
  11. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial

budaya masyarakat Desa.

(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap

musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

 

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan

dengan cara diskusi kelompok secara terarah.

(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan

sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat

kerja untuk menggali gagasan masyarakat.

(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil

penggalian gagasan.

(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat

menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan

kemampuan masyarakat Desa.

 

Pasal 17

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana

kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam

format usulan rencana kegiatan.

(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

 

Pasal 18

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan

Desa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita

acara.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:

  1. data Desa yang sudah diselaraskan;
  2. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk

ke Desa;

  1. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
  2. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun

dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 19

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil

pengkajian keadaan Desa.

(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan

Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui

musyawarah Desa.

 

Paragraf 5

 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

 

Pasal 20

 

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa

berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

 

Pasal 21

 

(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan

menyepakati sebagai berikut:

  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  2. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi

dan misi kepala Desa; dan

  1. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,

pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan

pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi

berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan

Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat

Desa.

(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

membahas sebagai berikut:

  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  2. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
  3. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
  4. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh

perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,

dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

Pasal 22

 

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.

(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman

bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

 

Paragraf 6

 

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

 

Pasal 23

 

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan

berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan

dalam format rancangan RPJM Desa.

(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil

penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan

RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim

penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Pasal 24

 

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah

disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23.

(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan

kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa,

dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

 

Paragraf 7

 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan

 

Pembangunan Desa

Pasal 25

 

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan

Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM

Desa.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,

dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;

 

 

  1. perwakilan kelompok tani;
  2. perwakilan kelompok nelayan;
  3. perwakilan kelompok perajin;
  4. perwakilan kelompok perempuan;
  5. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
  6. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur

masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

 

Pasal 26

 

(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

 

Paragraf 8

 

Penetapan dan perubahan RPJM Desa

 

Pasal 27

 

(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan

perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan

musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang

RPJM Desa.

 

Pasal 28

 

(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis

ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

  1. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah

daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan

disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan

selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

120.08 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person ugi

    date_range 12 Juli 2023 09:41:50

    lanjutkan [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 04 Juli 2023 04:34:23

    @Ainul yakin, Mohon diinfokan jalan mana ya kak? Bisa [...]
  • person Ainul yakin

    date_range 03 Juli 2023 21:36:29

    Saya ingin membangun jalan di desa saya yg saat ini [...]
  • person Subekqi

    date_range 04 Juni 2023 22:11:55

    Apa bisa cek register akta kelahiran anak dan surat [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 30 Mei 2023 01:58:45

    siap pak. [...]
  • person ALI MAHZUN

    date_range 30 Mei 2023 01:42:36

    SELAMAT BERAKTIVITAS [...]
  • person Karel ga rata

    date_range 11 April 2023 13:24:39

    Apakah saya bisa dapat file aturan dan tahapan yg harus [...]
  • person Admin

    date_range 20 Februari 2023 01:59:51

    Selamat Pagi Bpk Roflianto, Kami dari Pemerintah Desa [...]
  • person Roflianto

    date_range 17 Februari 2023 16:29:31

    Saya minta No kk yg terbaru [...]
  • person Pemdes Sidanegara

    date_range 24 November 2022 02:08:36

    sesuai dengan tujuan seharunya aplikasi sipades bisa [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Sidanegara RT 01 RW 06
Desa : Sidanegara
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon : 082328371818
No. HP :
Email : sidanegaraklg@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 513
Kemarin : 1.026
Total Pengunjung : 1.098.752
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.16.1.1
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur