Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:
pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penjelasan ...