BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Nama Lembaga
:
Badan Permusyawaratan Desa
Singkatan
:
BPD
Dasar Pembentukan
:
SK Bupati Purbalingga Nomor : 144.1/396 Tahun 2018
PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan ...